Jumat, 16 Agustus 2013

MATERI PENDIDIKAN PANCASILA


RIRIN SULISTYOWATI
FKIP PGSD
UNIVERSITAS PAKUAN BOGOR

PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“ STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN KABUPATEN, KOTA, DAN PROVINSI”
       
A. Pendahuluan
        Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.


B. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KABUPATEN
1. Bupati
        pada dasarnya bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
        Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati mrupakan jabatan olitis karena diusulkan oleh partai politik.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
        Dewan perwakilan rakyat daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebgaia unsur penyelenggara pemerintah daerah
3. Sekretariat Daerah
        Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah


4. Sekretariat DPRD
        Tugas sekretariat DPRD antara lain adalah sebagai berikut :
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan  DPRD
- menyelenggarakan administrasi keungan DPRD
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
- menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam pelaksaan fungsinya sesuai kemampuan daerah
5. Polisi Pamong Praja
        Tugas polisi pamong praja adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta merupakan penegak peraturan daerah
6. Kecamatan
        Kecamatan adalah bagian dari wilayah kabupaten.  Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa/kelurahan
7. Kelurahan
        Wilayah kelurahan terdapat di daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah. Kelurahan merupakan perangkat kabupaten/kota dibawah kecamatan.
8. Dina Daerah
        Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh  kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Conoth : dinas daerah antara lain dinas pendidikan, dinas pekerja umum, dinas kesehatan , dinas pendapatan daerah.
9. Lembaga Teknis Daerah
        Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik yang berbentuk badan, kantor atau rumah sakit umum daerah

C. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN KOTA
        Di indonesia walikota adalah kepala daerah untuk daerah kota. Seorang walikota sejajar dengan bupati, yakni kepala daerah untuk daerah kabupaten. Pada dasarnya, walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kota. Walikota dipilih dalam satu paket pasangan dengan wakil walikota melalui pilkada.

D. STRUKTUR  ORGANISASI PEMERINTAHAN PROVINSI
        Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur mimiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam hal ini gubernur bertanggng jawab  kepada presiden. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi hanya sebatas membina, mengawasi dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten atau kota.






0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More