RIRIN
SULISTYOWATI
FKIP
PGSD
UNIVERSITAS
PAKUAN BOGOR
PELAJARAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN KABUPATEN, KOTA, DAN PROVINSI”
A.
Pendahuluan
Hak dan kewajiban daerah
diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah. Rencana kerja tersebut
dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah (RAPBD).
Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah
kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
B.
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KABUPATEN
1. Bupati
pada
dasarnya bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
Bupati
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat.
Bupati mrupakan jabatan olitis karena diusulkan oleh partai politik.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
perwakilan rakyat daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebgaia unsur penyelenggara pemerintah daerah
3. Sekretariat Daerah
Sekretariat
daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah adalah membantu
kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan
lembaga teknis daerah
4. Sekretariat DPRD
Tugas
sekretariat DPRD antara lain adalah sebagai berikut :
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD
- menyelenggarakan administrasi keungan DPRD
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
- menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan DPRD dalam pelaksaan fungsinya sesuai kemampuan daerah
5. Polisi Pamong Praja
Tugas
polisi pamong praja adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta
merupakan penegak peraturan daerah
6. Kecamatan
Kecamatan
adalah bagian dari wilayah kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah
kecamatan terdiri atas beberapa desa/kelurahan
7. Kelurahan
Wilayah
kelurahan terdapat di daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah.
Kelurahan merupakan perangkat kabupaten/kota dibawah kecamatan.
8. Dina Daerah
Dinas
daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah. Conoth : dinas daerah antara lain dinas
pendidikan, dinas pekerja umum, dinas kesehatan , dinas pendapatan daerah.
9. Lembaga Teknis Daerah
Lembaga
teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan
melaksanakan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik yang berbentuk badan, kantor
atau rumah sakit umum daerah
C.
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN KOTA
Di
indonesia walikota adalah kepala daerah untuk daerah kota. Seorang walikota
sejajar dengan bupati, yakni kepala daerah untuk daerah kabupaten. Pada
dasarnya, walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kota. Walikota dipilih dalam
satu paket pasangan dengan wakil walikota melalui pilkada.
D.
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN
PROVINSI
Gubernur
adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur mimiliki tugas dan
wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD. Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat di provinsi setempat sehingga dalam hal ini gubernur
bertanggung jawab kepada rakyat. Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga
berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Dalam hal ini gubernur bertanggng jawab
kepada presiden. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi
hanya sebatas membina, mengawasi dan mengoordinasikan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten atau kota.
0 komentar:
Posting Komentar