Jumat, 16 Agustus 2013

PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DAN PEMERINTAHAN KECAMATAN”


RIRIN SULISTYOWATI
FKIP PGSD UNIVERSITAS PAKUAN BOGOR

PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DAN PEMERINTAHAN KECAMATAN”
A. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
        Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa belum tentu sama. Hal ini karena tergantungnya dari kebutuhan dan keadaan desa masing – masing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Berdasarkan bagan lembaga pemerintahan desa akan semakin jelas bahwa pemerintahan desa terdiri atas pemerintahan desa dan BPD. Sedangkan pemeronmtahana desa adalah kepala desa dan perangkat desa lainnya. Kepala desa dengan perangkat desa merupakan pelaksana pemerintahan di desa. Para pejabat itulah yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Sedangkan BPD merupakan lembaga demokrasi di desa. BPDterdiri atas para wakil masyarakat desa. BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat di desa.
        Perangkat desa bertugas membantu kepala desa menyelenggarakan pemerintahan di desa. Perangkat desa terdiri atas sekretrus desa dengan dibantu beberapa staf yaitu kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.
        Wilayah desa terbagi atas beberapa dusun yang merupakan wilayah kerja pemerintah desa. Dusun itu dikepalai oelh seorang kepala dusun yang juga merupakan perangkat desa. Kepala dusun merupakan petangkat desa dari unsur kewilayahan.
        Susunan pemerintahan desa diatur dalam peraturan daerah kabupaten masing-masing, misalnya sebagai berikut :
1. sekretaris desa
sekretaris desa membawahi beberapa kepala urusan/staf, seperti:
a. Urusan pemerintahan
b. Urusan pembangunan
c. Urusan kesejahteraan masyarakat
d. Urusan keuangan
e. Urusan umum
2. unsur pelaksana teknis
unsur pelaksana teknis terdiri ats :
a. Bidang keamanan
b. Bidang pertanian
c. Bidang agama
3. unsur kewilayahan
unsur kewilayahan adalah kepala dusun yangbmembantu kepala desa di wilayah dusunnya masing-masing. Susunan organisasi pemerintahan desa ini umumnya dipasang di kantor desa. Tugas dari masing-masing perangkat desa di atur oleh peraturan desa yang bersangkutan.


B. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN KELURAHAN
        Kelurahan adalah wilayah gabungan dari beberapa rukun warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
        Dalam menjalankan semua perencanaan pembanguna di kelurahan terdapat dewan kelurahan (dekel). Dewan kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepala lurah tentang rencana pembanguna di wilayahnya.
        Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah/kepala kelurahan. Lurah tidak dipilih oleh rakyat. Lurah adalah seorang PNS yang dipilih oleh camat. Oleh karena itu secara lurah mendapatkan gaji dari pemerintah.
        Dalam menjalankan tugasnya lurah dibantu oleh sekretaris kelurahan (seksl), kepala-kepala urusan (kaur) dan kepala lingkungan . tiap-tiap perangkat kelurahan mempunyai tugas yang berbeda .
       
       
        Tugas dari tiap-tiap perangkat kelurahan adalah sebagai berikut :
1. Sekretaris kelurahan (seksel)
        sekretaris kelurahan adalah orang kerdua setelah lurah. Tugasnya antara lain melaksanakan administrasi kelurahan seperti : - melaksanakan kegiatan surat menyurat
                - kegiatan kearsipan
                - membuat laporan
2. kepala urusan
        seperti halnya desa, kelurahan juga mempunyai beberapa kepala urusan, yaitu kepala urusan pemerintah, kepala urusan pembangunan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kejahteraan rakyat (kesra), kepala urusan keuangan, kep[ala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan berfungsi membantu sekretaris kelurahan dengan bidangnya masing-masing.
3. kepala lingkungan
        Kepala lingkungan membawahi rukun warga (RW). Kepala lingkungan melaksanakan tugas lurah di wilayahnya. Kepala lingkungan menyampaikan berita tentang pemrintah pembangunan, dan kemasyarakatan di lingkungannya.

C. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN KECAMATAN
        Camat adalalah pimpinan kecamatan. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat diangkat oleh bupati/walikota ats usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negri sipil yang memenuhi syarat.
        Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti halnya desa, struktur organisasi disatu kecamatan dengan kecamatan lainnya juga bekum tentu sama. Seksi-seksi yag ada juga dapat berlainan. Hal ini karena 1 kecamatan dengan kecamatan lainnya memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu , struktur organisasi yang ada harsu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kecamatan. 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More