Ririn
Sulistyowati
FKIP
/ PGSD
UNIVERSITAS
PAKUAN
2013
Surat Perjanjian Jual Beli adalah :
Langkah-langkah membuat surat perjanjian jual beli
adalah :
PERJANJIAN
JUAL BELI MOTOR
Pada hari ini tanggal 05 agustus 2012, yang bertanda tangan
di bawah ini :
1.Nama
Alamat
Pekerjaan
Sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut PENJUAL, dan
1.Nama
Alamat
Pekerjaan
Sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut PENJUAL, dan
2.Nama
Alamat
Pekerjaan
Sebagai pihak kedua, selanjutnya disebut PEMBELI,
Dengan ini menerangkan telah mufakat sebagai berikut :
Alamat
Pekerjaan
Sebagai pihak kedua, selanjutnya disebut PEMBELI,
Dengan ini menerangkan telah mufakat sebagai berikut :
PASAL
1
PENJUAL menjual kepada PEMBELI, sebagaimana PEMBELI memiliki dari PENJUAL sebuah MOTOR yang diketahui benar-benar oleh PEMBELI
PENJUAL menjual kepada PEMBELI, sebagaimana PEMBELI memiliki dari PENJUAL sebuah MOTOR yang diketahui benar-benar oleh PEMBELI
PASAL
2
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan hak milik PENJUAL atas MOTOR “SAKURA”, No.Polisi N 4479 BA, tipe C100, tahun pembuatan 2003,tahun perakitan 2003, warna hitam, nomor rangka DOOORRK156411, no mesin NDE 1250433, jumlah roda dua, dan bahan bakar bensin.
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan hak milik PENJUAL atas MOTOR “SAKURA”, No.Polisi N 4479 BA, tipe C100, tahun pembuatan 2003,tahun perakitan 2003, warna hitam, nomor rangka DOOORRK156411, no mesin NDE 1250433, jumlah roda dua, dan bahan bakar bensin.
PASAL
3
Perjanjian jual beli ini diadakan untuk harga sebesar Rp.7.500.000,00(Tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Jumlah tersebut akan dibayar oleh PEMBELI kepada PENJUAL pada waktu penandatanganan perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri, disaksikan dan disahkan oleh notaris yang di tunjuk.
Perjanjian jual beli ini diadakan untuk harga sebesar Rp.7.500.000,00(Tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Jumlah tersebut akan dibayar oleh PEMBELI kepada PENJUAL pada waktu penandatanganan perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri, disaksikan dan disahkan oleh notaris yang di tunjuk.
PASAL
4
Penyerahan motor akan dilaksanakan selambat-lambatnya 3(tiga) hari setetlah penandatanganan perjanjian ini, yaitu dengan cara menyerahkan surat-surat serta kunci motor tersebut oleh PENJUAL kepada PEMBELI.
Penyerahan motor akan dilaksanakan selambat-lambatnya 3(tiga) hari setetlah penandatanganan perjanjian ini, yaitu dengan cara menyerahkan surat-surat serta kunci motor tersebut oleh PENJUAL kepada PEMBELI.
PASAL
5
Mulai saat penyerahan surat dan kunci motor tersebut, segala resiko dan tanggung jawab berkenaan dengan jual beli beralih kepada PEMBELI termasuk dengan jual beli beralih kepada PEMBELI termasuk pembayaran pajak-pajak dan lain-lain.
Mulai saat penyerahan surat dan kunci motor tersebut, segala resiko dan tanggung jawab berkenaan dengan jual beli beralih kepada PEMBELI termasuk dengan jual beli beralih kepada PEMBELI termasuk pembayaran pajak-pajak dan lain-lain.
PASAL
6
Segala tunggakan pajak dan lain-lain sampai surat-surat dan kunci tetap merupakan tanggungan PENJUAL.
Segala tunggakan pajak dan lain-lain sampai surat-surat dan kunci tetap merupakan tanggungan PENJUAL.
PASAL
7
PENJUAL menjamin kepada PEMBELI bahwa motor tersebut tidak dibebani dan hal-hal lainnya yang bersifat hak orang lain, dan oleh karena itu PENJUAL akan melepaskan PEMBELI dari segala tuntutan, termasuk utang-piutang.
PENJUAL menjamin kepada PEMBELI bahwa motor tersebut tidak dibebani dan hal-hal lainnya yang bersifat hak orang lain, dan oleh karena itu PENJUAL akan melepaskan PEMBELI dari segala tuntutan, termasuk utang-piutang.
PASAL
8
Balik nama atas surat motor atas nama PEMBELI akan diselenggarakan bersama-sama antara PENJUAL dan PEMBELI dan segala biaya yang berkaitan dengan balik nama tersebut dan biaya-biaya lainnya menajdi beban PEMBELI.
Balik nama atas surat motor atas nama PEMBELI akan diselenggarakan bersama-sama antara PENJUAL dan PEMBELI dan segala biaya yang berkaitan dengan balik nama tersebut dan biaya-biaya lainnya menajdi beban PEMBELI.
PASAL 9
Kedua pihak berjanji tidak akan membawa suatu perselisihan ke muka pengadilan, kecuali jika usaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara damai dan tidak dapat di capai.
Kedua pihak berjanji tidak akan membawa suatu perselisihan ke muka pengadilan, kecuali jika usaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara damai dan tidak dapat di capai.
PASAL
10
Perjanjian inidibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian inidibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bogor, 05 Agustus 2012
Pihak Pertama Pihak Kedua
Pihak Pertama Pihak Kedua
( Gatot Subroto ) (
Sugeng Kuncoro )
Saksi – saksi :
1. Anton :
2. Teguh :
3. Arianto :
0 komentar:
Posting Komentar